Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Konstruksi Nasional. f. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. c. Upload berkas persyaratan perizinan. d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. g. Proses penerbitan izin. h. Verifikasi izin. i. Penomoran izin. j. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas. l. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS. m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif. n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan Formulir permohonan izin. b. Scan KTP Penanggung jawab perusahaan. c. Scan Akta Pendirian Perusahaan/ Akta Perubahan yang telah disahkan (untuk badan usaha). d. Nomor Induk Berusaha (NIB). e. IUJK yang belum berlaku efektif dari OSS. f. Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU). g. Scan Sertifikat Ketrampilan Kerja / Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia bagi Tenaga Teknis. h. Scan Tanda Registrasi Anggota Organisasi Profesi. i. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lokasi usaha. j. Surat Pernyataan tidak menduduki jabatan pada BUJK lain. k. SK IUJK terakhir untuk perpanjangan. l. Company Profile.
Diperbarui Pada 01 Aug 2022

File Belum Tersedia