Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis Perizinan Izin Lokasi
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi. b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi. c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. d. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Izin Lokasi
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan izin Usaha serta izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. c. Upload berkas persyaratan perizinan. d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. g. Proses penerbitan izin. h. Verifikasi izin. i. Penomoran izin. j. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas. l. Upload dan notifikasi operator pada Webform OSS. m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif. n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan Formulir permohonan izin yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/perorangan bermeterai cukup dan cap perusahaan; b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). c. Surat rekomendasi teknis dari BPN. d. Scan Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan berbadan hukum atau Surat Izin Usaha bagi Perusahaan perorangan. e. Scan NPWP. f. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon. g. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dan/atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah. h. Rencana kegiatan usaha. i. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup. j. Surat pernyataan kesediaan melepaskan/ mengalihkan hak atas tanah dari para pemilik tanah yang sah. k. Nomor Induk Berusaha (NIB). l. Pernyataan pemenuhan komitmen izin lokasi. m. Pernyataan persyartan izin lokasi tanpa komitmen. n. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi. o. Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah.
Diperbarui Pada 01 Aug 2022

File Belum Tersedia