Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jenis Perizinan | Tanda Daftar Usaha Orang Peseorangan |
---|---|
Dasar Hukum | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. |
Waktu Pelayanan | 10 Hari Kerja |
Biaya | Gratis |
Produk | Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected] |
Prosedur | a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon. |
Persyaratan | a.Formulir b.KTP. c. Scan Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT). |
Diperbarui Pada | 01 Aug 2022 |
File Belum Tersedia