Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jenis Perizinan Izin Pemanfaatan Kekayaan Daerah
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. b. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah c. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. d. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Produk a. Surat Persetujuan Penyewaan Barang Milik Negara b. Surat Persetujuan Pinjam Pakai c. Keputusan Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) d. Surat Persetujuan BGS/BSG.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1) Surat permohonan sewa memuat: a) Data calon penyewa. b) Latar belakang permohonan. c) Jangka waktu penyewaan (termasuk periodesitas sewa). d) Peruntukan sewa. 2) Dokumen pendukung terdiri dari: a) Dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha, surat pernyataan/persetujuan sewa dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/ pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus. b) Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa; c) Data barang milik daerah yang diajukan untuk dilakukan sewa meliputi: (1) Foto atau gambar barang milik daerah berupa: (a) Gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewa. (b) Foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewa. (2) Alamat objek yang akan disewakan. (3) Perkiraan luas tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. 3) Data calon penyewa. Dalam calon penyewa adalah perseorangan, maka data yang disyaratkan hanya KTP. Dalam hal calon penyewa adalah lembaga maka disyaratkan: a) Scan KTP. b) Scan NPWP. c) Scan SIUP. d) Data lainnya.
Diperbarui Pada 01 Aug 2022

File Belum Tersedia