Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jenis Perizinan Izin Pembangunan Rumah Susun
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. b. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah c. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Rumah Susun. d. Peraturan Walikota Batu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Rumah Susun.
Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Izin Pembangunan Rumah Susun
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Izin Baru: 1) Formulir permohonan izin. 2) Scan IMB. 3) Scan sertifikat hak atas tanah. 4) Dalam hal rumah susun dibangun di atas tanah sewa, pelaku pembangunan harus melampirkan perjanjian tertulis pemanfaatan dan pendayagunaan tanah. 5) Fatwa peruntukan tanah (surat keterangan rencana kabupaten/kota). 6) Gambar rencana tapak. 7) Gambar rencana arsitektur yang memuat denah, tampak, dan potongan rumah susun yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari sarusun. 8) Gambar rencana struktur beserta perhitungannya. 9) Gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. 10)Gambar rencana utilitas umum dan instalasi beserta perlengkapannya. 11)Dalam hal pembangunan rumah susun menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi persyaratan analisis dampak lingkungan. b. Izin Pengubahan: 1) Surat pernyataan usulan pengubahan dan alasan. 2) Gambar rencana tapak beserta pengubahannya. 3) Gambar rencana arsitektur beserta pengubahannya. 4) Gambar rencana struktur dan penghitungannya beserta pengubahannya. 5) Gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta pengubahannya. 6) Gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta perlengkapannya beserta pengubahannya.
Diperbarui Pada 01 Aug 2022

File Belum Tersedia