Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jenis Perizinan Pengesahan Dokumen Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. b. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun. d. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Rumah Susun. e. Peraturan Walikota Batu Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Pengesahan Dokumen Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan . Persyaratan Administrasi: 1) Surat permohonan pengesahan dokumen Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun. 2) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3) Akte pendirian perusahaan dilegalisir notaris dan/atau pejabat berwenang. 4) Sertifikat tanah dilegalisir notaris dan/atau pejabat berwenang. 5) Rekomendasi proteksi kebakaran dilegalisir notaris dan/atau pejabat berwenang. 6) Gambar rencana tapak/site plan. 7) Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 8) Izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Persyaratan Teknis: 1) Gambar Detail Engineering Design (DED) bangunan meliputi: a) Denah bangunan tiap lantai. b) Gambar tampak muka dan tampak samping. c) Gambar potongan horizontal dan vertikal. 2) Spesifikasi teknis dari aspek kuantitas peralatan yang dipergunakan meliputi: a) Lift dan/atau elevator. b) Peralatan Proteksi Kebakaran. c) Panel Listrik. d) Genset. e) Panel Telepon. f) Air Conditioner. g) Pompa air. h) Lampu PJU. 3) Gambar Dokumen Pertelaan dalam bentuk soft copy meliputi: a) Gambar yang menunjukan tanah milik bersama. b) Gambar yang menunjukan barang milik bersama. c) Gambar yang menunjukan bagian yang dapat dimiliki secara pribadi. 4) Uraian Pertelaan dalam bentuk soft copy. 5) Akta Pemisahan Rumah Susun dalam bentuk soft copy
Diperbarui Pada 01 Aug 2022

File Belum Tersedia