Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jenis Perizinan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. c. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang II. d. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang II. e. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887 Email : [email protected]
Prosedur Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Mengisi Surat Kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- 3. Mengisi Surat Pernyataan Sesuai Prosedur bermaterai Rp. 10.000,- 4. Fotokopi KTP dan KK pemohon/ Penanggung Jawab 5. Proposal Proyek 6. File Gambar Siteplan (Min. Autocad 2008) a. Hardcopy b. Softcopy 7. Perhitungan Data Lahan Rancangan Siteplan. 8. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari BPN / Izin Lokasi sesuai Peruntukan/ Luasan (untuk lahan >1 Ha). 9. Fotokopi KRK (Keterangan Rencana Kota) 10. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah atau Bukti Perolehan Tanah yang telah dilegalisir. 11. Kelengkapan Izin Perusahaan : a. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan beserta Pengesahan b. Fotokopi NIB dan Izin Usaha c. Fotokopi NPWP Perusahaan 12. Surat Rekomendasi Teknis dari PDAM Kota Batu apabila menggunakan air bersih yang dilayani PDAM, Apabila menggunakan sumur artesis harus dilengkapi dengan SIPA. 13. Surat Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Saluran Air, Sungai, Irigasi, Peil Banjir). 14. Surat dari Desa/Kelurahan Setempat perihal Penyediaan Lahan Makam. 15. Surat dari Desa/ Kelurahan setempat perihal Akses Jalan. 16. Khusus Revisi Pengesahan Siteplan wajib melampirkan : a. Fotokopi Sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah untuk penyerahan cadangan tanah makam b. Fotokopi Bukti penyerahan kompensasi lahan makam kepada Pemerintah Desa/Kelurahan c. Fotokopi Berita Acara Serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim Verifikasi dan Pengembang d. Fotokopi Pengesahan Dokumen Lingkungan Hidup e. Berkas Siteplan lama yang telah disahkan sebelumnya. 17. Fotokopi Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL). 18. Gambar Rencana Site plan. a. Gambar rencana area pematangan lahan. b. Gambar elevasi tanah eksisting serta potongan memanjangnya. c. Gambar lay out granding plan serta potongan memanjangnya (Kertas A1). d. Gambar rencana lay out dinding penahan tanah/plesengan (bila ada). e. Gambar rencana jaringan air bersih. f. Gambar rencana saluran drainase, dumur resapan dan IPAL Komunal. g. Gambar rencana jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum). h. Gambar rencana jaringan kran pemadam kebakaran (Hydrant). 19. Gambar Design Bangunan Perumahan 20. Surat Rekomendasi PLN 21. Surat Rekomendasi PDAM 22. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 23. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 24. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023