Sektor Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jenis Perizinan Izin Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan atau Pembakaran Jenazah
Dasar Hukum a. Permendagri RI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah b. Keputusan Walikota Batu Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kota Batu c. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan / Pemnakaran Jenasah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya a. pemakaman : 1. Dewasa Rp. 50.000 Anak Rp. 35.000 per mayat meter persegi. b. pembakaran/pengabuan, Rp. 100.000 per mayat
Produk a. Izin Pemakaman Baru b. Izin Pembongkaran Makam. c. Izin Pengelolaan Makam. d. Izin Perpanjangan Pemakaman.
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia 4. Surat Kuasa Ahli Waris yang bertanggung jawab dalam pengurusan Izin Pemakaman 5. Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika kepengurusannya dikuasakan 6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang / Rumah Sakit, jika pengajuan pendaftaran permohonan Baru 7. Gambar Rencana makam dan kebutuhan luas tanah makam, jika pengajuan pendaftaran permohonan Baru 8. Surat pernyataan sewaktu-waktu makam dibongkar (Apabila mengalami keterlambatan/ tidak melakukan perpanjangan). 9. Fotokopi Izin Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan atau Pembakaran Jenazah terakhir, jika pengajuan pendaftaran permohonan Perpanjangan dan Pembongkaran Makam 10.Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023