Sektor Pendidikan

Jenis Perizinan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal (KB, TPA, PAUD dan SPS)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. e. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini f. Permendikbud No. 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. g. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal (KB, TPA, PAUD dan SPS)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c. Upload berkas persyaratan perizinan d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi g. Proses Penerbitan Izin h. Verifikasi Izin i. Penomoran Izin j. Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas l. Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah 3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas 4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan terbaru 5. Fotokopi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB / TPA / PAUD / SPS yang sah atas nama pendiri 6. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 7. Fotokopi SK yayasan untuk lembaga / sekolah 8. Fotokopi SK yayasan untuk kepala sekolah 9. Fotokopi Akta Notaris dan Surat Penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari Kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai Surat Keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk 10.Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/PAUD/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran 11.Rencana Induk Pengembangan (RIP) KB/TPA/PAUD/SPS 12.Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/PAUD/SPS paling lama 3 (tiga) tahun didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan oleh Menteri 13.Berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan Pendidikan Formal dan SK pendirian yang lama (untuk izin perubahan satuan Pendidikan) 14.Fotokopi SK Satuan Pendidikan Non Formal yang terakhir untuk perpanjangan 15.Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 16.Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan ) 17.Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023