Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Dokter (SIPD)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang–Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1231/Menkes/ Per/XI/2007 tentang Penugasan Khusus Sumberdaya Manusia Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk a. Surat Izin Praktik Dokter (SIPD). b. Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (SIPDS). c. Surat Izin Praktik Dokter Gigi (SIPDG).
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemohon menyerahkan STR asli. e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Mandiri dan menetapkan rekomendasi. g. Proses penerbitan izin. h. Verifikasi izin. i. Penomoran izin. j. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. k. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. l. Pemohon menerima dokumen. m. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. KTP 2.STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI (harus diserahkan pada saat pendaftaran) 3.Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu 4.Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 5.Rekomendasi dari Puskesmas Setempat 6.scan rekomendasi Organisasi profesi asli 7.Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik 8.Scan Ijazah asli dan legalisir 9.IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Praktik Mandiri 10.Izin Lingkungan 11.scan izin lama asli
Diperbarui Pada 01 Aug 2022

File Belum Tersedia