Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. d. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Mandiri dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1.Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 2.Scan Ijazah asli dan legalisir 3.Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 4.Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir 5.Rekomendasi dari Organisasi Profesi 6.scan izin lama asli untuk perpanjangan 7.Izin Lingkungan untuk praktik mandiri 8.Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek 9.Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik 10.Surat Keterangan dari Puskesmas 11.Daftar Sarana dan Peralatan yang digunakan untuk praktik mandiri 12.Fotocopy IMB untuk praktik mandiri
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia