Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. f. Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. h. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. i. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 20 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Mandiri dan menetapkan rekomendasi . f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. 3. Fotokopi Surat Izin Apotek (SIA) yang masih berlaku. 4. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN (Komite Farmasi Nasional) dengan menunjukkan STRA yang Asli. 5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran. 6. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang bakan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian. 7. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi. 8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah. 9. Surat Pernyataan permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama. 10. Fotokopi SIPA yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan) 11. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 12. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 29 Jul 2022