Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Mandiri dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. 3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir. 4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STR-OT) yang dilegalisir dan masih berlaku. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik. 6. Scan Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri. 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah 8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Ikatan Okupasi Terapis Indonesia). 9. Khusus bagi tenaga Okupasi Terapis WNI lulusan luar negeri, harus melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Khusus bagi tenaga Okupasi Terapis WNA, harus : a. Melakukan evaluasi serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan b. Memiliki surat izin tinggal dan surat izin kerja c. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia 11. Fotokopi SIPOT yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 12. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 13. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023