Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Kerja Ortotis Prostetis (SIKOP)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email :[email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Kerja Mandiri dan menetapkan rekomendasi . f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. 3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir. 4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STR-OP) yang dilegalisir dan masih berlaku. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik. 6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di tempat praktik pelayanan secara mandiri. 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah 8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 9. Khusus bagi tenaga Ortotis Prostetis WNI lulusan luar negeri, harus melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Khusus bagi tenaga Ortotis Prostetis WNA, harus : a. Melakukan evaluasi serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan b. Memiliki surat izin tinggal dan surat izin kerja c. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia 11. Fotokopi SIKOP yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 12. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 13. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023