Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer. h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) untuk Praktik Kerja Mandiri dan menetapkan rekomendasi . f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon.
Persyaratan 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 2) Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 3) scan rekomendasi Organisasi profesi asli 4) Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bersangkutan 5) Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 6) STR Yang Masih Barlaku 7) Scan Asli Ijazah 8) scan izin lama asli 9) Melampirkan SIP kesatu dan atau SIP kedua untuk pengurusan SIP kedua dan ketiga
Diperbarui Pada 08 Aug 2022

File Belum Tersedia