Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)
Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara yang dilegalisir dan masih berlaku. 4. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir 5. Surat pernyataan memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. 6. Surat keterangan dari pimpinan sarana yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana pelayanan terapi wicara. 7. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah. 8. Surat Rekomendasi dan Organisasi Profesi 9. Khusus bagi tenaga Terapis Wicara WNI lulusan luar negeri, harus melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 10. Khusus bagi tenaga Terapis Wicara WNA harus : a. Melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Memiliki surat izin tinggal dan kerja c. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia 11. Fotokopi SIPTW yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 12. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 13. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023