Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46/Menkes/Per/VIII/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis. f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. b. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir. c. Scan STR-E atau STR-E sementara yang sudah dilegalisir dan masih berlaku. d. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik e. Scan Surat pernyataan memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. f. Scan Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan. g. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah. h. Scan Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. i. Rekomendasi dari Organisasi Profesi. j. Scan Izin Lingkungan, khusus Praktik Mandiri k. Scan Izin Mendirikan Bangunan, khusus Praktik Mandiri l. Khusus untuk Elektromedis WNA, harus menyertakan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. m. Scan SIP-E yang habis masa berlakunya, untuk perpanjangan.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia