Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis. d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 376/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapis e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. b. Scan Fotokopi ijazah yang dilegalisir. c. Scan STR-Fisioterapis yang masih berlaku. d. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. e. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik. f. Scan Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri. g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah. h. Rekomendasi dari Organisasi Profesi. i. Scan Izin Lingkungan, khusus Praktik Mandiri j. Scan Izin Mendirikan Bangunan, khusus Praktik Mandiri k. Scan Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja. l. Scan Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri. m. Scan SIPF yang masih berlaku, untuk perpanjangan.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia