Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit e. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi dan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 22 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design dan master plan; b. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan. c. Scan Surat permohonan izin oleh Pemilik Rumah Sakit. d. Scan akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah. e. Studi kelayakan. f. Master plan. g. Detail Engineering Design. h. Scan Izin Lingkungan. i. Scan sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit. j. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan setempat. k. Scan Keterangan Rencana Kota (KRK). l. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). m. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB). n. Scan KTP Pemilik atau Pengelola Rumah Sakit . o. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia