Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit e. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi dan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 43 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; b. Pengisian kriteria klasifikasi sesuai dengan kelas Rumah Sakit yang dimohonkan meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana sebagai self assessment mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; c. Surat keterangan atau sertifikasi izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; d. Sertifikat akeditasi; e. Surat Pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan atau kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Scan KTP Pemilik atau Pengelola Rumah Sakit. g. Scan NIB (Nomor Induk Berusaha). h. Surat permohonan izin Operasional oleh Direktur Rumah Sakit. i. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali. j. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan rencana strategi, dan struktur organisasi. k. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana. l. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung. m. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi. n. Scan Izin Lingkungan. o. Daftar sumber daya manusia. p. Daftar peralatan medis dan nonmedis. q. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan. DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 110 r. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu. s. Dokumen administrasi dan manajemen.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia