Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Pendirian Klinik Umum Pratama
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Pendirian Klinik
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi KTP & KK Pemohon / Pemilik 3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 4. Fotokopi NPWP Perorangan atau Badan Hukum 5. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan 6. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain yang disahkan notaris, atau Surat Bukti Kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun 7. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan 8. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. 9. Fotokopi Keterangan Rencana Kota (KRK) 10.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 11.Fotokopi Izin Klinik yang habis masa berlakunya (untuk Perpanjangan) 12.Fotokopi Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL). 13.Surat Pernyataan Jenis Pelayanan Klinik Pratama (Rawat Inap, Rawat Jalan, dan / atau Layanan 24 Jam 14.Denah Lokasi (Tidak di tempat tinggal / Perumahan) dan tidak berdekatan dengan Klinik / FKTP yang sudah ada sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 15.Daftar Sarana dan Prasarana (Instalasi listrik, Instalasi Sanitasi, Pencegahan kebakaran, Sistem Pencahayaan, Tata Udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan 16.Dokumen Ketenagaan 17.Fotokopi STR, SIP, SIK, SIPA dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya yang Berpraktek di Klinik Tersebut 18. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 19.Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 20.Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023