Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. b. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika. c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan Atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 2415 tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/Penanggung Jawab. 3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha). 4. Fotokopi akta Pendirian Badan Hukum. 5. Fotokopi Tanda daftar sarana dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Batu dan tanda registrasi Badan Hukum dari instansi yang berwenang. 6. Surat Keputusan pengangkatan Penanggung Jawab dari Pimpinan Sarana. 7. Surat pernyataan kesediaan dokter sebagai Penanggung Jawab Medis. 8. Surat Keputusan pengangkatan dokter penanggung jawab medis dari Pimpinan Sarana. 9. Surat keterangan dari puskesmas setempat sebagai pembina. 10. Struktur organisasi. 11. Denah lokasi dan denah bangunan. 12. Surat keterangan domisili untuk kegiatan pelayanan rehabilitasi penyalahguna dan ketergantungan NAPZA dari Kantor Kecamatan setempat 13. Daftar dan jumlah personalia yang ada 14. Program dan tarif yang akan diselenggarakan 15. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 16. Fotokopi Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 17. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 18. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023