Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Dasar Hukum a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 29 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- 3. Melampirkan Rancangan label pangan 4. Fotokopi KTP Pemohon / Pemilik Usaha 5. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 6. Fotokopi IUI / IUMK yang memiliki KBLI industri 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar 8. Denah Lokasi Usaha 9. Denah bangunan usaha 10.Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 11.Fotokopi Tanda bukti sewa tanah dan/atau Bangunan, apabila tanah dan/atau bangunan disewa 12.Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan 13.Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 14.Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 15.Berkas Rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023