Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia. b. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. h. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 061/Menkes/Per/I/1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum. i. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. j. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan. k. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. l. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. m. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. n. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. o. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. p. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. r. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. s. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. t. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 2. scan rekomendasi Organisasi profesi asli 3. scan izin lama asli 4. SIKTS pertama (untuk permohonan SIKTS yang kedua) 5. Scan Asli Ijazah 6. STR Yang Masih Barlaku 7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 8. Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bersangkutan 9. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia