Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik. f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 2. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 3. Scan Ijazah asli dan legalisir 4. STR Yang Masih Barlaku 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 7. Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Bersangkutan 8. scan izin lama asli 9. Melampirkan SIP kesatu dan atau SIP kedua untuk pengurusan SIP kedua dan ketiga
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia