Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam Medis)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796/MenKes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. h. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIK Perekam Medis)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 2. Scan Asli Ijazah 3. STR Yang Masih Barlaku 4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 5. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 6. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik 7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 8. scan izin lama asli untuk perpanjangan 9. Surat Izin Praktik yang pertama (untuk permohonan Surat Izin Praktik yang kedua)
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia