Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. d. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. h. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 2. STR Yang Masih Barlaku 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 4. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik 5. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 6. Scan Asli Ijazah 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 8. Rekomendasi dari Puskesmas Setempat 9. scan izin lama asli 10. Melampirkan SIP kesatu dan atau SIP kedua untuk pengurusan SIP kedua dan ketiga
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia