Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. d. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medik. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit. h. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. i. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. j. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi. k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 2. Scan Asli Ijazah 3. STR Yang Masih Barlaku 4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Tempat Praktik 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 6. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4 x 6 Cm Berlatar Belakang Merah 7. Rekomendasi dari Puskesmas Setempat 8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 9. scan izin lama asli untuk perpanjangan 10. Melampirkan SIP kesatu dan atau SIP kedua untuk pengurusan SIP kedua dan ketiga 11. Surat pernyataan akan mematuhi etika profesi dan peraturan perundang-undangan (WNA) 12. Memiliki Kemampuan Berbahasa Indonesia (Bagi WNA)
Diperbarui Pada 02 Aug 2022

File Belum Tersedia