Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Apotek (SIA)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. b. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. d. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. i. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. j. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. k. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. l. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi. m. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2017 tentang Apotek. o. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 24 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Apotek (SIA)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan STRA dengan menunjukan STRA asli. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. c. Scan STRTTK yang telah dilegalisir dan masih berlaku. d. Scan KTP TTK(Tenaga Teknis Kefarmasian) e. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker. f. Scan NIB (Nomor Induk Berusaha). g. Scan peta lokasi dan denah bangunan. h. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan. i. Scan Izin Lingkungan j. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). k. Scan SIA yang habis masa berlakunya,untuk perpanjangan
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia