Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. d. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 284/Menkes/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). b. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir. c. Scan STRTGM. d. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik. e. Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik. f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6. g. Scan Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat. h. Scan Rekomendasi dari organisasi profesi. i. Scan Izin Lingkungan, khusus Praktik Mandiri j. Scan Izin Mendirikan Bangunan, khusus Praktik Mandiri k. Memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi WNA. l. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi WNA. m. Permohonan SIPTGM kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa terapis gigi dan mulut telah memiliki SIPTGM pertama. n. Scan SIPTGM yang habis masa berlakunya, untuk perpanjangan
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia