Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Praktik Teknisi Kardiovaskuler (SIP-TKV)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/penanggung jawab. 3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. 4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Teknisi Kardiovaskuler (STR-TKV) yang dilegalisir dan masih berlaku . 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik. 6. Surat keterangan bekerja dari Fasiltas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah. 8. Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat . 9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 10. Khusus WNA tenaga Teknisi Kardiovaskuler, harus memiliki STR-TKV sementara dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Permohonan SIP-TKV kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIP-TKV pertama . 12. Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Teknisi Kardiovaskuler, Pemerintah Kota Batu dapat memberikan SIP-TKV kepada Teknisi Kardiovaskuler sebagai izin menyelenggarakan praktik keteknisian kardiovaskuler yang ketiga setelah mendapat persetujuan Gubernur. 13. Fotokopi Surat Izin Apotek yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 14. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 15. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023