Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 411/MENKES/PER/III/2010tentang Laboratorium Klinik. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 25 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Pratama
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) b. Scan akte pendirian badan hukum pemohon. c. Scan Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan. d. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab Teknis (Formulir A 1). 1) Scan surat keterangan pengalaman kerja sebagai tenaga teknis. 2) Scan ijazah kesarjanaan/brevet keahlian. e. Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis/administrasi (Formulir A2) 1) Scan ijazah tenaga teknis. 2) Scan ijazah tenaga administrasi. f. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu (Formulir A3). g. Data kelengkapan bangunan laboratorium (Formulir A4). h. Data kelengkapan peralatan laboratorium (Formulir A5). i. Scan STR tenaga medis dan ATLM/Analis. j. Scan Izin Lingkungan k. Scan Surat Keterangan dari Puskesmas setempat.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia