Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Pedagang Eceran Obat
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Eceran Obat. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 20 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Pedagang Eceran Obat
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 4. Denah tempat usaha. 5. Surat Penugasan. 6. Fotokopi ijazah yang dilegalisir. 7. Fotokopi STRTTK yang dilegalisir dan masih berlaku. 8. Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIPTTK) 9. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. 10. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi . 11. Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar. 12. Fotokopi Surat Izin Apotek yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 13. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 14. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 01 Aug 2022