Sektor Kesehatan
Jenis Perizinan | Surat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga |
---|---|
Dasar Hukum | a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. |
Waktu Pelayanan | 50 Hari Kerja |
Biaya | gratis |
Produk | Surat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon |
Persyaratan | a. Scan KTP pemohon yang masih berlaku. b. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm. c. Scan sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi bagi pemilik/pengusaha. d. Scan Denah bangunan dapur. e. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab Jasa Boga. f. Scan sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan minimal 1 orang. g. Scan Rekomendasi dari Asosiasi Jasaboga. h. Scan Sertifikat Laik Higiene Jasa Boga yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). |
Diperbarui Pada | 04 Aug 2022 |