Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Fisikawan Medik
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. c. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. e. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 83 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisika Medik f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya Gratis
Produk Surat Izin Praktik Fisikawan Medik
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). b. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir. c. Scan STR-Fisikawan Medik. d. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik. e. Surat keterangan bekerja dari Fasiltas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah. g. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. h. Rekomendasi dari Organisasi Profesi. i. Scan Izin Lingkungan, khusus Praktik Mandiri j. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khusus Praktik Mandiri k. Scan SIP Fisikawan Medik yang habis masa berlakunya, untuk perpanjangan l. Memiliki STR-Fisikawan Medik sementara dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi WNA.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022