Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIP-TKT)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. c. Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIP-TKT)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir. 4. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang dilegalisir dan masih berlaku. 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah. 8. Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat . 9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi. 10. Surat pernyataan untuk mematuhi dan melakukan ketentuan etika profesi. 11. Telah melalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Fotokopi SIPTKT yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 13. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 14. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023