Sektor Perhubungan

Jenis Perizinan Izin Trayek Angkutan
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. b. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Produk Izin Trayek Angkutan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. b. Scan Surat Izin Usaha Angkutan Dan Kartu Pengawasan yang habis masa berlakunya, untuk perpanjangan c. Scan Ujir Kir Kendaraan yang masih berlaku. d. Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor sesuai domisili perusahaan dan scan buku uji untuk membuktikan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang laik jalan. e. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek. f. Gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan pool kendaraan bermotor untuk membuktikan kepemilikan atau penguasaan fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermoto
Diperbarui Pada 05 Aug 2022

File Belum Tersedia