Sektor Perhubungan

Jenis Perizinan Izin Operasi Angkutan
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. c. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. d. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. e. Peraturan Menteri perhubungan RI Nomor PM. 26 tahun 2012 tentang penyelenggaraan angkuran penyeberangan. f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Operasi Angkutan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Persyaratan Administratif: 1) Surat permohonan izin operasi. 2) Scan KTP. 3) Scan surat izin usaha angkutan. 4) Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai domisili perusahaan dan Scan Buku Uji sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan kendaraan motor yang laik jalan. 5) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk rnemenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi. 6) Gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan rnengenai pemilikan atau penguasaan fasilitas penyirnpanan/pool kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan pool kendaraan. 7) Bukti kepemilikan atau kerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan. 8) Surat Keterangan Kondisi usaha meliputi: a) Permodalan. b) Sumber daya manusia. c) Data lain yang sekiranya mendukung pemberian izin. 9) Surat Komitmen Usaha meliputi: a) Jenis pelayanan yang akan dilaksanakan. b) Standar pelayanan yang diterapkan. c) Komitmen lain yang sekiranya mendukung pemberian izin. 10)Bukti kerjasama dengan otoritas/badan pengelola (seperti bandara, stasiun kereta api, dan pelabuhan) untuk pelayanan angkutan dari dan ke kawasan yang mempunyai otoritas/badan pengelola. (Lebih menjadi prioritas.) 11)(Untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dan angkutan sewa sesuai domisili perusahaan DOKUMEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) KOTA BATU 162 pemohon izin.) Pertimbangan Walikota melalui Dinas Perhubungan yang meliputi: a) Jumlah perusahaan dan jumlah kendaraan yang beroperasi rnelayani wilayah operasi yang dimohon. b) Data faktor penggunaan kendaraan pada wilayah operasi yang bersangkutan. c) Pengaruh terhadap jenis pelayanan angkutan tidak dalam trayek lain. d) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool. e) Fasilitas pemeliharaan atau perawatan kendaraan. b. Persyaratan Teknis: 1) Pada wilayah operasi yang dimehon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan. 2) Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia