Sektor Perhubungan

Jenis Perizinan Izin Usaha Angkutan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. c. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. d. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Trayek. e. Peraturan Menteri Perhubungan RI No/ PM 26 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. f. Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 23 tahun 2018 tentang Layanan Perizinan Angkutan Secara Online Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Usaha Angkutan
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan izin. b. Scan NPWP. c. Scan KTP bagi pemohon perorangan. d. Scan akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi. e. Scan surat keterangan domisili perusahaan. f. Scan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). g. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor. h. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool).
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia