Sektor Perhubungan

Jenis Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. b. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. c. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. g. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. h. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. i. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.75 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. j. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 11 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 20 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Formulir permohonan/persetujuan. b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab. c. Draft dokumen Andalalin. d. Pernyataan kesanggupan melaksanakan hasil rekomendasi dokumen andalalin.
Diperbarui Pada 04 Aug 2022

File Belum Tersedia