Sektor Perhubungan

Jenis Perizinan Kartu Pengawasan
Dasar Hukum a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. b. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
Waktu Pelayanan 14 Hari Kerja
Biaya Dikenakan retribusi sesuai Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Produk Kartu Pengawasan Mobil Penumpang Umum dan Kartu Pengawasan Angkutan Orang
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan / Penanggung Jawab 2. Fotokopi NPWP , Jika berbadan Hukum 3. Fotokopi STNK yang masih berlaku 4. Fotokopi Buku Uji Kendaraan yang masih berlaku 5. Fotokopi SK Kartu Pengawasan yang terakhir untuk perpanjangan 6. Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan kepengurusannya).
Diperbarui Pada 25 Sep 2023