Show Image
Rabu (1/12) DPM PTSP & NAKER Kota Batu menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kota Batu (UMK) Tahun 2022 Pada Sub kegiatan penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan social tenaga kerja serta pengupahan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2022, UMK Kota Batu sebesar Rp. 2.830.367,09. Kegiatan sosialisasi dilakukan di Zam-Zam Hotel & Convention yang dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu.
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 "Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar"
Halo sobat DPMPTSP, “Berdasarkan SE Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca...
Layanan BPOM di Mal Pelayanan Publik "Among Warga" Yuk gunakan kesempatan jangan sampai kelewatan.
Halo Sobat DPMPTSP Ayo segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2024 (Januari-Maret 2024) di sistem OSS Indonesia. ...