Show Image
Halo sobat DPMPTSP, “Berdasarkan SE Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” Berikut adalah persyaratan SIP (Surat Izin Praktik): 1. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 4. Scan Asli Ijazah 5. Bukti pemenuhan kompetensi bagi named/nakes tidak pernah praktik 5 (lima) tahun terakhir *Upload Surat Keterangan Uji Kompetensi (UKOM) 6. file scan asli bukti kecukupan satuan kredit profesi (skp) / untuk perpanjangan 7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen *download pada www.dpmptsp.batukota.go.id 8. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik *download pada www.dpmptsp.batukota.go.id 9. Melampirkan SIP kesatu dan atau SIP kedua untuk pengurusan SIP kedua dan ketiga. 10. Foto 4x6cm Latar Merah *upload format .jpg 11. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) *untuk praktik mandiri 12. Izin Lingkungan *untuk praktik mandiri
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 "Bergerak Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar"
Halo sobat DPMPTSP, “Berdasarkan SE Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca...
Layanan BPOM di Mal Pelayanan Publik "Among Warga" Yuk gunakan kesempatan jangan sampai kelewatan.
Halo Sobat DPMPTSP Ayo segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2024 (Januari-Maret 2024) di sistem OSS Indonesia. ...