Responsive image

BERITA DPMPTSPTK

Persyaratan SIP (Surat Izin Praktik)

Author: Super Admin
|
Tanggal Upload : 06 May 2024

Show Image

Halo sobat DPMPTSP, “Berdasarkan SE Nomor Hk.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” Berikut adalah persyaratan SIP (Surat Izin Praktik): 1. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 2. Surat keterangan tempat praktik dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku 4. Scan Asli Ijazah 5. Bukti pemenuhan kompetensi bagi named/nakes tidak pernah praktik 5 (lima) tahun terakhir *Upload Surat Keterangan Uji Kompetensi (UKOM) 6. file scan asli bukti kecukupan satuan kredit profesi (skp) / untuk perpanjangan 7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen *download pada www.dpmptsp.batukota.go.id 8. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik *download pada www.dpmptsp.batukota.go.id 9. Melampirkan SIP kesatu dan atau SIP kedua untuk pengurusan SIP kedua dan ketiga. 10. Foto 4x6cm Latar Merah *upload format .jpg 11. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) *untuk praktik mandiri 12. Izin Lingkungan *untuk praktik mandiri