Sektor Pendidikan

Jenis Perizinan Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal PKBM
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. c. Permendikbud No. 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal PKBM
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a) Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b) Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c) Upload berkas persyaratan perizinan d) Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e) Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f) Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi g) Proses Penerbitan Izin h) Verifikasi Izin i) Penomoran Izin j) Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k) Download dan pengarsipan izin oleh petugas l) Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m) Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif n) Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri / Penanggung Jawab 3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa / Kelurahan terbaru 5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, maka Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementrian Bidang Hukum. 6. Surat keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 ( tiga ) tahun 7. Fotokopi Tanda bukti sewa tanah dan/atau Bangunan, apabila tanah dan/atau bangunan disewa 8. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 9. Fotokopi Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) 10.Hasil studi kelayakan, meliputi: a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 11.Isi Pendidikan 12.Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan. 13.Sarana dan prasarana Pendidikan. 14.Pembiayaan Pendidikan. 15.Sistem evaluasi dan sertifikasi. 16.Manajemen dan proses pendidikan. 17.Untuk perubahan pendidikan disertai dengan proposal perubahan 18.Fotokopi Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal PKBM yang terakhir (untuk perpanjangan). 19.Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 20.Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan) 21.Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 15 Jun 2023