Sektor Pendidikan

Jenis Perizinan Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama oleh Masyarakat
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. b. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. d. Permendikbud No. 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. e. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Pendirian Sekolah Dasar dan Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional. b. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin c. Upload berkas persyaratan perizinan d. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik e. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik f. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi g. Proses Penerbitan Izin h. Verifikasi Izin i. Penomoran Izin j. Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik k. Download dan pengarsipan izin oleh petugas l. Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS m. Izin Lingkungan pada OSS berlaku efektif n. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon
Persyaratan 1. Fotokopi KTP, KK Pendiri / Penanggung Jawab 2. Fotokopi Izin Lokasi 3. Fotokopi Izin Lingkungan. 4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB). 5. Fotokopi Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS 6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 7. Fotokopi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Badan Hukum.*) 8. Surat persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian atau perpanjangan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menegah Pertama (SMP) dari Dinas Pendidikan 9. Hasil studi kelayakan, meliputi: a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Isi Pendidikan 11. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga 12. Kependidikan 13. Sarana dan prasarana pendidikan 14. Pembiayaan pendidikan 15. Sistem evaluasi dan sertifikasi 16. Foto copy SK Izin Pendirian/Perpanjangan yang terakhir (untuk perpanjangan) 17. Berkas rangkap 2 (dua)
Diperbarui Pada 29 Jul 2022