Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Puskesmas
Dasar Hukum a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 23 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Puskesmas
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan KTP Pemohon. b. Scan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah. c. Kajian kelayakan. d. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan. e. Surat Keputusan Walikota terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional; f. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin. g. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. h. Scan Keterangan Rencana Kota (KRK) i. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) j. Scan Izin Lingkungan.
Diperbarui Pada 15 Jun 2023