Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Izin Penyelenggaraan Optikal
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris. c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 12 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Izin Penyelenggaraan Optikal
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/Penanggung Jawab. 3. Fotokopi NPWP Pemohon / Perusahaan (bagi yang berbadan hukum). 4. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha). 5. Surat Pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan. 6. Fotokopi STR refraksionis optisien atau optometris. 7. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan. 8. Fotokopi Surat perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium. 9. Surat Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat. 10. Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 11. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 12. Fotokopi Tanda bukti sewa tanah dan/atau Bangunan, apabila tanah dan/atau bangunan disewa 13. Fotokopi Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL). 14. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 15. Fotokopi Surat Izin Penyelenggaraan Optikal yang lama (untuk perpanjangan). 16. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 17. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023