Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. c. Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email :[email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/penanggung jawab 3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 4. Fotokopi ijazah pengobatan tradisional yang dilegalisir 5. Biodata penyehat tradisional 6. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai penyehat tradisional 7. Surat rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang penyehat tradisional yang bersangkutan 8. Fotokopi Sertifikat / ijazah penyehat tradisional yang dimiliki 9. Surat pengantar Puskesmas setempat 10. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar 11. Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi penyehat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kota bagi penyehat tradisional klasifikasi pendekatan agama 12. Peta lokasi usaha dan Denah bangunan usaha (untuk Izin Penyehat Tradisional) 13. Fotokopi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional, untuk perubahan 14. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan kepengurusannya 15. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 15 Jun 2023