Sektor Kesehatan
Jenis Perizinan | Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran |
---|---|
Dasar Hukum | a. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. |
Waktu Pelayanan | 50 Hari Kerja |
Biaya | gratis |
Produk | Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran |
Pengelolaan Pengaduan | Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected] |
Prosedur | a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon |
Persyaratan | 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab 3. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 4. Surat penunjukan penanggung jawab Rumah makan dan Restoran 5. Peta lokasi dan deanah bangunan 6. Fotokopi Sertifikat piagam Kursus Pengusaha Penjamah (minimal 1 orang penjamah makanan) 7. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar 8. Rekomendasi dari Asosiasi Rumah makan dan Restoran yang menyatakan bahwa a. Rumah makan dan restoran tersebut adalah Anggotanya b. Rumah makan dan restoran tersebut telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi rumah makan dan restoran berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Asosiasi 9. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 10. Fotokopi Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan dan Restoran yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan). 11. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 12. Berkas rangkap 2 (dua). |
Diperbarui Pada | 01 Aug 2022 |