Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Sertifikat Perusahaan Kesehatan Rumah Tangga (SPKRT)
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. b. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. f. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. g. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. h. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 17 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Sertifikat Perusahaan Kesehatan Rumah Tangga (SPKRT)
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan a. Scan KTP pemilik. b. Scan izin usaha. c. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB). d. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). e. Scan Peta lokasi dan denah bangunan. f. Scan Daftar peralatan produksi. g. Scan Daftar Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi. h. Scan Surat keterangan/sertifikat penyuluhan perbekalan kesehatan rumah tangga di dinas kesehatan provinsi.
Diperbarui Pada 15 Jun 2023